October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

UMP 2024 DKI, Buruh dan Pengusaha Kemukakan Usulan Berbeda

IVOOX.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp 5.067.381. Usulan itu diputuskan usai digelar sidang terkait rekomendasi nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024, Jumat (17/11/2023) malam. Sidang itu dihadiri oleh unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pengusaha.

Pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp 5.043.068. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam usulan itu.

"Besaran UMP DKI yang diajukan oleh kami, oleh pengusaha, yaitu Rp 5,043 juta sekian," tuturnya di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Sementara dari pihak pekerja yang diwakili Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp 5.637.068. Perwakilan Aspek, Dedi Hartono mengatakan, pihaknya mengacu pada rumus pertumbuhan ekonomi DKI ditambah inflasi ditambah indeks tertentu dalam mengusulkan kenaikan UMP tersebut.

"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di (naik) 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta," kata Dedi.

Hasil sidang dari tiga usulan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelum 21 November 2023. Heru akan menerbitkan nilai UMP DKI 2024 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Meski begitu belum tentu Heru Budi menetapkan UMP sesuai usulan yang disampaikan.

Pemprov DKI Jakarta menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dari tiga usulan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat pada 21 November 2023.

"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," jelas Hari.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023) dikutip dari Antara.

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply