UMKM dan RPH Wajib Bersertifikat Halal Batasnya Oktober 2024 | IVoox Indonesia

May 14, 2025

UMKM dan RPH Wajib Bersertifikat Halal Batasnya Oktober 2024

antarafoto-penjualan-ayam-potong-wajib-miliki-sertifikat halal 040524-bay-3
Sejumlah pekerja mengemas daging ayam potong di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Cakung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Kementerian Perdagangan mewajibkan penjualan ayam potong memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024 untuk menjamin keamanan dan kesehatan ayam potong yang dijual di ritel dan pasar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan terkait kewajiban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.

"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegas Zulkifli Hasan dalam keteranganya dikutip pada Sabtu (4/5/2024). 

Menurut Zulkifli Hasan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global. 

Sehingga dia juga berharap para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih," katanya.

Menurutnya standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah juga merupakan langkah untuk memastikan konsumen terlindungi.

"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan," jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply