Uang Negara Digunakan Untuk Nombok "Perampokan" Jiwasraya Dipersoalkan, Ini Kata Para Nasabah... | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Uang Negara Digunakan Untuk Nombok "Perampokan" Jiwasraya Dipersoalkan, Ini Kata Para Nasabah...

jiwasraya

IVOOX.id, Jakarta) - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kesal adanya sejumlah pihak yang dianggap menggoreng isu pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk merestrukturisasi polis nasabah BUMN asuransi tersebut.

"Ada pihak-pihak yang tidak mendukung PMN. Umumnya mereka ini adalah yang tidak pro terhadap rakyat yang merupakan nasabah Jiwasraya," kata Agung Setiawan, salah satu nasabah Jiwasraya di Jakarta, Minggu.

Padalah, menurutnya, pemberian PMN ke BPUI menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan penyelamatan polis Jiwasraya.

Nababah Jiwasraya sebagian besar berasal dari kalangan pensiunan dan masyarakat biasa.

"Nasabah Jiwasraya itu juga rakyat yang harus diselamatkan yang menjadi korban atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Kami percaya dengan PMN, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang kebanyakan pensiunan," ujarnya, dk.

Meskipun begitu, Agus tidak merinci pihak yang dinilai menggiring opini publik atas PMN tersebut.

Ia hanya menjelaskan pihak tersebut memanfaatkan media sosial untuk menolak PMN sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sementara itu, nasabah lainnya Machril mengatakan, penerbitan PMN menjadi jalan keluar dalam upaya restrukturisasi Jiwasraya. "Untuk keputusan penerbitan PMN sudah tuntas, langkah pemerintah sudah bagus, di bawa ke politik juga tidak bisa, karena ada hitam di atas putih dalam Undang-Undang untuk PMN kepada BUMN dan dapat persetujuan DPR yang juga wakil rakyat," katanya.

Ia pun menyayangkan anggapan bahwa PMN merupakan uang rakyat yang tidak bisa digunakan untuk membayar mega korupsi di tubuh Jiwasraya itu. Menurutnya, Jiwasraya adalah BUMN yang diurus oleh negara sehingga, penerbitan PMN sudah diatur di dalam UU.

"Baik itu UU Kekayaan Negara, UU Perbendaharaan Negara kan ada penerbitan PMN. Jadi jangan melihat ini kok seperti rakyat atau negara yang nomboki. Jangan melihat semata-mata seperti itu. Jadi kita harus lihat dulu gunanya BUMN didirikan itu untuk apa. Itu kan dasarnya UU yang dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR," ujar Machril.

Saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.

Dengan liabilitas sebesar itu, Jiwasraya sulit membayar kewajiban nasabah.

Maka dari itu, pemerintah memilih opsi penyelamatan polis dengan transfer dan bail in untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah BPUI. Salah satu caranya dengan menerbitkan PMN Rp22 triliun.



0 comments

    Leave a Reply