Uang Beredar Per November 2023 Capai Rp 8.573,6 Triliun | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Uang Beredar Per November 2023 Capai Rp 8.573,6 Triliun

Pelayanan-BNI-Pada-Libur-Natal-Tahun-Baru-201218-dr-2 uang
Ilustrasi - Petugas menata tumpukan uang kertas rupiah saat melakukan persiapan pengisian ATM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

IVOOX.id - Bank Indonesia (BI) mengklaim uang beredar pada November 2023 mengalami pertumbuhan yang positif. BI mencatat pada November 2023 uang beredar sebesar Rp8.573,6 triliun tumbuh 3,3 persen dari bulan sebelumnya. Nilai itu juga relatif stabil dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya.

"Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada November 2023 tumbuh positif," dalam keterangan laporan Analisis Perkembangan Uang Beredar (M2) - November 2023 dikutip pada Senin (25/12/2023).

Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 2,0% (yoy) dan uang kuasi sebesar 4,9% (yoy).

Perkembangan uang beredar pada November 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus). 

Penyaluran kredit pada November 2023 tumbuh sebesar 9,7% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,7% (yoy). Sementara itu, tagihan bersih kepada Pempus terkontraksi sebesar 15,0% (yoy), setelah terkontraksi sebesar 11,7% (yoy) pada Oktober 2023. Aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 0,3% (yoy), setelah tumbuh sebesar 6,1% (yoy) pada bulan sebelumnya.

Sementara Bank Indonesia (BI) mencatat pada Oktober 2023 likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami pertumbuhan positif.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkap posisi M2 tercatat tumubuh 3,4 persen (yoy) atau setara dengan Rp8.505,4 triliun. 

"Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang kuasi sebesar 7,8 persen (yoy)," kata Erwin pada Senin (27/11/2023).

Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo.

Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.

Dari situs Bank Indonesia menyebut, Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

0 comments

    Leave a Reply