Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Ditunda karena Jaksa Belum Siap | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Ditunda karena Jaksa Belum Siap

lin che wei minyak goreng
Lin Che Wei/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku belum menyelesaikan surat tuntutan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Hari ini kami dijadwalkan membacakan tuntutan. Namun, karena ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan yang sangat penting dalam tuntutan, sampai hari ini belum bisa kami bacakan, kami mohon majelis memberikan waktu kepada kami," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Kelima orang terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas pernyataan jaksa tersebut, ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi pun memberikan waktu 1 hari lagi.

"Karena tuntutan belum siap, saya beri waktu untuk besok pada tanggal 22 Desember 2022 pukul 14.00 WIB. Saya keluarkan penetapan kepada saudara penuntut umum untuk membacakan tuntutan karena ini sudah sangat mepet sekali waktunya, penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2023," kata hakim Liliek.

Menurut Liliek, majelis harus memutus 7 hari sebelum penahanan berakhir.

"Untuk berjaga-jaga kalau nanti ada upaya hukum dan segala macam," tambah hakim Liliek dilansir Antara.

"Terima kasih majelis hakim kami akan jalankan ketetapan majelis hakim," kata jaksa.

Dalam perkara ini perbuatan kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas totalnya Rp626.630.516.604,00.

0 comments

    Leave a Reply