May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tunggakan Royalti Sektor Mineral dan Batu Bara Tercatat Rp26,2 Triliun

iVooxid, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM mengidentifikasikan tunggakan royalti sektor mineral dan batu bara yang belum tertagih sebesar Rp26,2 triliun. Disamping itu, ada pula piutang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kontrak karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp4,3 triliun.

“Royalti tersebut belum dibayar karena adanya pajak yang muncul di luar kontrak sehingga itu menjadi beban pemerintah. Nantinya, pembayaran tersebut akan dikurangi oleh kewajiban royalti PKP2B,” ujar Mochtar Husein, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (31/10).

Sementara itu, menurut Mochtar, hingga kini ada lima perusahaan pertambangan yang masi menunggak pembayaran royalti dengan total tunggakan sebesar Rp21,8 triliun. Mayoritas perusahaan pertambangan tersebut adalah pemegang PKP2B generasi pertama.[abr]

0 comments

    Leave a Reply