Tujuh Pengusaha dan Karyawan Terkait Kasus Nurdin Diperiksa KPK | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Tujuh Pengusaha dan Karyawan Terkait Kasus Nurdin Diperiksa KPK

KPK-Febri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

IVOOX.id,Tanjungpinang - Sejumlah pengusaha terkait kasus gratifikasi izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IVOOX.id,Tanjungpinang - Sejumlah pengusaha terkait kasus gratifikasi izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mejelaskan mereka yang diperiksa adalah Direksi PT. Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT. Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT. Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT. Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT. Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.

Febri mengatakan sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama seperti tujuh saksi yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun juga ditemukan barang bukti lainnya seperti jual beli jabatan.

Febri mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.

Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami minta para saksi kooperatif," tegasnya.

0 comments

    Leave a Reply