Tujuh Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terbukti Melanggar Kode Etik, Propam Polri Sebut Bripka R Pengemudi

IVOOX.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan ketujuh orang yang terlibat insiden pelindasan seorang pengemudi ojek online (ojol) telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Propam Polri menegaskan pihaknya akan menegakan hukum secara adil dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat, (29/8/2025).
Abdul Karim mengatakan, ketujuh anggota Brimob tersebut dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, dari 29 Agustus hingga 17 September 2025 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
"Saya selaku di Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini," kata Abdul Karim.
Lebih lanjut, Abdul Karim membeberkan, hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa pengemudi kendaraan adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di sampingnya. Sementara itu, lima anggota lainnya, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, berada di bagian belakang kendaraan.
“Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Kami tidak hanya mengambil keterangan dari terduga pelanggar, tetapi juga dari saksi-saksi dan pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar Abdul Karim.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan agar insiden driver ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pengamanan demo DPR pada Kamis (28/8/2025) diusut tuntas dan transparan. Ia mengatakan petugas yang terlibat dalam insiden tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

0 comments