Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu dilantik setelah Kemendagri mendengarkan masukan dan kritikan dari beberapa pihak karena sebelumnya penunjukan Iwan Bule menuai kontroversi.
Merespon pelantikan, pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan berpendapat bahwa wewenang tersebut ada di pihak Kemendagri.
Dia hanya berpesan agar penjabat sementara Gubernur Jabar menjunjung tinggi profesionalitas, mengingat tugas yang akan dihadapinya cukup berat karena terkait dengan politik lokal Jabar.
Karenanya, mantan komisioner Kompolnas mengingatkan agar Komjen Iriawan menjaga netralitas jelang pagelaran pesta rakyat Pilkada Jabar mendatang.
"Dia harus bisa jaga kepercayaan masyarakat itu," kata Edi kepada awak media, Senin (18/6).
Seperti diketahui, Iwan bule merupakan Pati Polri berpangkat Komisaris Jenderal. Sebelum ditugaskan di Lemhanas, Iwan pernah menjabat di Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Sama seperti Iwan, Irjen Pol Anton Charlian yang kini mencalonkan diri sebagai Wagub Jabar merupakan rekan satu angkatan di Akpol tahun 1984.
Sehubungan dengan hal itu, Edi meminta agar Penjabat Gubernur tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
"Sebetulnya bukan hanya terjadi sekali ini saja Penjabat sementara oleh Polri/TNI, intinya harus jaga netralitas tidak bokeh berpihak," imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan.
Pihaknya, kata Bahtiar, telah melihat dasar hukumnya sebelum melantik yang bersangkutan, sesuai Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia seperti yang tertulis dalam keterangan persnya, Senin (18/6).
Di samping itu, Bahtiar juga menjelaskan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya. (Fdi)
0 comments