Transfer Dana Diduga Suap Impor Bawang Putih Manfaatkan Fasilitas Money Changer: KPK

IVOOX.id, Jakarta - Dalam transaksi dugaan suap impor bawang putih yang melibatkan anggota Komisi IV DPR, digunakan fasilitas sebuah money changer sebagai tujuan transfer dana suap senilai Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8), mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya bukti transaksi perbankan yang diduga menggunakan money changer dengan lebih dari Rp2 miliar.
"Jadi, ada transfer yang menggunakan fasilitas money changer yang kami indikasikan itu ditujukan untuk salah satu anggota DPR RI di Komisi VI terkait dengan impor bawang putih," kata Febri Diansyah.
Seperti diberitakan, pada Rabu (7/8) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang yang salah seorang di antaranya adalah orang kepercayaan seorang anggota DPR, yang belakangan diberitakan adalah anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Dhamantra.
Siang harinya, KPK menjemput Nyoman dari Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang didapat KPK dalam OTT adalah bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS.
Bukti uang dalam bentuk dolar AS diamankan dari orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
"Ada uang dalam dalam mata uang asing dolar AS yang juga kami amankan dari salah satu pihak yang diamankan kemarin malam. Nanti kami sampaikan lagi update jumlahnya berapa karena KPK juga harus mengidentifikasi lebih lanjut uang yang dibawa tersebut itu terkait dengan spesifik perkara ini atau hal-hal yang lain," ucap Febri.
Sampai saat ini, kata dia, KPK telah menangkap 12 orang, termasuk anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

0 comments