June 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Tak Sediakan Surat Suara Braille Bagi Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

IVOOX.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 05 di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung yang berada di Gedung Wiyata Guna tak menyediakan surat suara Braille bagi penyandang disabilitas tuna netra. Para penyandang disabilitas khusus tuna netra melakukan pencoblosan dipandu oleh petugas di TPS atau orang terdekat yang dipercaya. Pada Pemilu 2019 KPU menyediakan surat suara Braille khusus bagi tuna netra.

Hal tersebut dikemukakan salah satu penyandang disabilitas bernama Irpan (44) seusai melakukan pencoblosan di TPS 05 di Gedung Wyata Guna Kota Bandung, Rabu (14/2/2024).

"Waktu Pemilu 2019 saya masih nyoblos surat suara Braille. Barusan saya nyoblos dibantu istri saya," ujar Irpan kepada IVOOX usai pencoblosan.

Menurut salah satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 05, penyandang disabilitas tuna netra yang datang sendiri akan dibantu oleh petugas yang ditentukan untuk melakukan pencoblosan.

Terdapat 5 lima template (braille) surat suara di setiap TPS yang akan dicoblos oleh penyandang disabilitas. Template tersebut hanya sebagai panduan, namun saat mencoblos tetap menggunakan surat suara biasa. Minimnya sosialisasi dan simulasi membuat penyandang disabilitas memakan waktu yang cukup lama untuk menyoblos surat suara di bilik TPS.

"Saya berharap untuk Pemilu berikutnya disediakan surat suara Braille biar lebih cepat proses pencoblosanya serta lebih terjaga kerahasiaanya, " harap Irpan yang berprofesi sebagai guru SMP itu.

Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diterbitkan oleh Komnas HAM, terdapat 19 kelompok rentan dalam pemilu, salah satunya adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas terdiri atas penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan penyandang disabilitas mental.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, tercatat daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

Sedangkan sebanyak 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

0 comments

    Leave a Reply