TPN Ganjar-Mahfud Soroti Polisi Panggil Aiman di Tengah Malam

IVOOX.id - Tim kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyayangkan proses pemanggilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Wicaksono yang dianggap tidak wajar. Aiman Wicaksono dikirimi surat panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pukul 23.50, Selasa (28/11/2023), atau tengah malam.
Ronny Talapessy, ketua tim kuasa hukum TPN Ganjar Mahfud, memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.
"Bawa kami melihat bahwa dalam proses ini kami tim hukum dari TPN Ganjar Mahfud yang bertindak selaku kuasa hukum dari saudara Aiman Wicaksono melihat bahwa ini di luar batas kewajaran," ujar Ronny dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Proses pemanggilan yang dilakukan pada tengah malam dinilai tidak wajar dan di luar batas kemanusiaan. Ronny Talapessy menyoroti bahwa Aiman Wicaksono bersama keluarga sedang beristirahat pada waktu tersebut, dan anaknya bahkan terbangun karena kedatangan orang yang mengantarkan surat panggilan.
Ronny menyatakan bahwa setelah mempelajari fakta-fakta yang terungkap, tim hukum melihat adanya indikator-indikator intimidasi.
"Kami melihat ini tidak wajar dan perlu kita sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Mas Aiman setelah kami tim hukum mempelajari, kami dalami ini merupakan fakta-fakta yang sudah terungkap di publik indikator-indikatornya sudah ada sebelum pernyataan Mas Aiman," tambahnya.
Aiman Wicaksono juga memberikan komentarnya terkait kejadian ini. Ia menyayangkan pengantaran surat panggilan pada tengah malam.
Ia mengungkap keherananya terkait penghantaran surat panggilan di tengah malam dengan mengganggu ketenangan keluarganya yang sedang beristirahat.
“Ya Anak saya masih usia SMP dan SD Ya tentu terbangun dan juga kaget nanya kepada ibunya Siapa yang ngebel gitu ya ibunya menjawab ini dari pihak kepolisian Ya tentu dia terkejut ya untuk menyampaikan surat itu,” tandas Aiman.
Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 comments