Tom Lembong Didakwa Perkaya 10 perusahaan Rp 515 Miliar, Rugikan Negara Rp 578 Miliar | iVoox Indonesia

March 15, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tom Lembong Didakwa Perkaya 10 perusahaan Rp 515 Miliar, Rugikan Negara Rp 578 Miliar

IVOOX.id – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-206, didakwa memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan sebanyak 10 perusahaan itu diperkaya antara lain karena kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.

"Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.

JPU menyebutkan kesepuluh pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan, yakni Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Kemudian, memperkaya Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

JPU menambahkan, perbuatan Tom Lembong turut diduga telah memperkaya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Selain itu, memperkaya Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Disebutkan pula perbuatan Tom Lembong telah memperkaya Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan (kiri) menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan (kiri) menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)


Tom Lembong Kecewa atas Dakwaannya

Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.

Ia pun mencontohkan salah satu realitas yang tidak dicerminkan surat dakwaan dengan jelas, yakni terkait kerugian negara yang didakwakan.

Menurut dia, kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tidak melampirkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara.

Maka dari itu, Tom Lembong berharap adanya profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, utamanya terkait isu kerugian negara.

"Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terlihat menghadiri sidang perdana Tom Lembong tersebut.

Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).

Dia berharap agar majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut.

Dirinya mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim nantinya bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply