TNI AL Gagalkan Pengiriman Cairan Merkuri Ilegal dari Maluku ke Jakarta | IVoox Indonesia

June 9, 2026

TNI AL Gagalkan Pengiriman Cairan Merkuri Ilegal dari Maluku ke Jakarta

Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia
Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia (tengah) saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026) (ANTARA/Walda Marison)

IVOOX.id – TNI AL melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan upaya pengiriman cairan kimia merkuri dari Maluku ke Jakarta dengan cara dikemas sebagai sparepart pada Selasa, 2 Juni 2026. 

"Kasus ini ditindaklanjuti di lapangan berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama antara Tim Pam Pelni TNI AL," kata Komandan Kodaeral III Laksamana Madya TNI Uki Prasetia saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Uki mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas pelabuhan yakni PAM Pelni melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas saat itu bertugas memeriksa muatan dan penumpang dari KM Nggapulu yang berangkat dari Maluku ke Tanjung Priok, Jakarta.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya kontainer yang ditutupi terpal biru berada di tempat penampungan barang-barang dalam kapal. Petugas lalu memeriksa kelengkapan dokumen dari kontainer dan mencocokannya dengan barang yang ada di dalam.

"Di dalam dokumen manifest, kotak data dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli dari Namlea dengan keterangan sparepart. Namun saat diperiksa, barang di dalam kontainer bukanlah sparepart," kata Uki.

Petugas, lanjut Uki, malah menemukan 42 dirigen berisi merkuri yang dikemas dalam sebuah kotak. Mendapati temuan tersebut, petugas langsung menyita barang ilegal itu.

Setelah disita, petugas PAM Pelni lalu menyerahkan barang ini kepada Kodaeral III untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani secara hukum.

Hingga saat ini, Uki belum bisa memastikan siapa penadah dan penyuplai barang ilegal ini. Dia juga belum bisa menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini.

Dia hanya bisa memastikan aksi penyelundupan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Mengacu pada harga merkuri untuk pasar ekspor sekitar Rp2.400.000 – Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar rupiah dalam kasus ini," papar Uki.

Uki berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya momentum pengungkapan kasus ini, Uki ingin mempertegas bahwa TNI AL selalu berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik penyelundupan barang ilegal di jalur laut.

0 comments

    Leave a Reply