TKN Yakin MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Arsul Sani, yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2019 ini sama dengan putusan Mahkamah Agung ( MA), jika tidak ada apa yang disebut terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Penolakan MA tersebut menyusul gugatan kecurangan pemilu yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Rabu (26/6) kemarin.
“Jadi, kami yakin nanti dalam putusannya MK akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA,” tegas Sekjen PPP itu, Kamis (27/6/2019).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, putusan MA membuktikan bahwa gugatan kubu Prabowo tak mampu membuktikan dalil kecurangan secara TSM, yang mereka tuduhkan selama ini.
Karena itu kata Arsul, putusan MA tersebut otomatis akan menguatkan putusan Bawaslu, yang juga menyatakan tak ada kecurangan secara TSM dalam Pilpres 2019 itu sudah benar.
Pada prinsipnya lanjut Arsul, klaim kecurangan yang didalilkan BPN Prabowo adalah klaim yang tidak ada alat bukti yang memadai. Sehingga permohonannya akan ditolak oleh MK. “Jadi, kami yakin MK akan menolak permohonan Prabowo,” pungkasnya. (JS)

0 comments