April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tips Buat E-Paspor Serta Syarat-Syarat Pengurusannya

IVOOX.id, Jakarta - Jika anda termasuk pencinta traveller sejati maka sudah saatnya anda mulai mengetahui tentang seluk beluk e-paspor. Kalau selama ini yang anda tahu adalah paspor biasa yang dibuat di kantor imigrasi daerah masing-masing, lain halnya dengan e-paspor di mana cara pembuatan dan biaya untuk membuatnya sangat berbeda.

Mengenai fungsinya, e-paspor dan paspor biasa (paspor konvensional) memiliki  kegunaan dan fungsi yang sama yaitu untuk menerangkan identitas pemiliknya apabila melakukan perjalanan antar negara. Hampir mirip dengan KTP, sehingga bisa kami sederhanakan bahwa  paspor layaknya merupakan KTP internasional.

Kalau dilihat dari jenis yang ada maka setidaknya ada 3 jenis paspor. Pertama adalah paspor biasa dengan 24 halaman. Paspor jenis ini sangat cocok digunakan apabila pemilik paspor ingin berkunjung atau menetap ke satu atau beberapa negara saja. Sedangkan jenis kedua adalah paspor dengan 48 halaman. Paspor jenis ini cocok digunakan untuk berkunjung atau menetap di banyak negara tujuan. Sedangkan paspor jenis yang ketiga adalah yang akan kita bahas di sini yaitu e-paspor atau yang lebih familiar dengan paspor elektronik.

Paspor elektronik (e-paspor) sebenarnya memiliki bentuk hampir sama dengan paspor biasa yang kita kenal selama ini. Perbedaannya adalah adanya chip yang ditanam di bagian depan berisi data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit untuk dipalsukan. Data biometrik yang tersimpan di dalam chip e-paspor antara lain adalah data biometrik wajah, data biometrik sidik jari dan berbagai macam data pendukung lainnya.

Penanaman atau pembuatan data biometrik di dalam chip e-paspor sudah menggunakan standard International Civil Aviation (ICAO) dan ini sudah hampir digunakan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Jepang, dan lain-lain.

Khusus untuk negara yang disebutkan terakhir, yaitu negara Jepang, Indonesia mendapatkan hak eksklusive dari pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang menggratiskan atau memberlakukan aturan bebas visa untuk warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor. Kalau sebelumnya untuk membuat visa diperlukan proses yang cukup rumit untuk pengajuannya, khusus untuk tujuan negara Jepang itu tidak diperlukan lagi. Cukup anda mendaftarkan e-paspor ke kantor Dubes Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia dan visa sudah tidak diperlukan lagi. Tapi harus diingat pemberlakukan bebas visa ini khusus untuk negara Jepang saja, dan untuk negara-negara yang lain masih tetap membutuhkan visa.

Pemerintah sekarang ini juga lagi gencar-gencarnya untuk menganjurkan setiap Warga Negara Indonesia untuk memiliki e-paspor guna mempermudah perjalanan ke luar negeri. Lalu tentang bagaimana cara membuat e-paspor, apa saja persyaratannya, dan berapa biaya yang diperlukan, mari kita ikuti ulasan selengkapnya berikut ini.

Ada hal-hal penting yang harus anda ketahui tentang pengajuan permohonan e-paspor. Salah satunya adalah mengenai kendala yang masih ditemui tentang registrasi online dan lain sebagainya. Berikut ulasannya.

1. Metode Walk-in

Mengingat adanya banyak keluhan mengenai pendaftaran e-paspor/paspor melalui form registrasi online. Sebaiknya anda datang langsung ke kantor imigrasi yang ditunjuk untuk pembuatan e-paspor. (Update: pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi dan pendaftaran via online sudah ditutup).

2. Kantor yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Untuk sementara ini pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Bagi anda yang tinggal di luar daerah tersebut, maka harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional sebagaimana anda bisa langsung mendapatkannya di kantor imigrasi daerah masing-masing.

Di Daerah DKI Jakarta tepatnya anda bisa mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta. Untuk daerah Batam di Kantor Imigrasi Batam dan untuk Surabaya di Kantor Imigrasi Kota Surabaya.

3. Pilih E-Paspor atau Paspor Konvensional

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut. Kalau anda ingin membuat paspor baru, tentukan dulu mana yang menjadi prioritas anda. Jangan sampai anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

Seperti yang telah disinggung di atas, jika anda berencana ingin berkunjung ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa, maka hendaknya anda memilih e-paspor. Jika anda sudah terlanjur mengurus paspor konvensional dan terpaksa ingin mengubahnya menjadi e-paspor, maka anda akan memerlukan biaya ekstra, karena biaya untuk pembuatan paspor konvensional tetap akan hangus dan anda harus mendaftar ulang dan membayar ulang untuk keperluan pembuatan e-paspor dengan biaya yang lebih mahal.

Ada beberapa persyaratan khusus untuk membuat e-paspor. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran atau Ijazah
  3. Surat Rekomendasi
  4. Kartu Pelajar
  5. Lembar Pernyataan Paspor Baru

Untuk poin 1 sampai 4 kami rasa sudah cukup jelas. Untuk poin 5 yaitu surat rekomendasi diperlukan jika anda bukan warga dari kota tempat pembuatan e-paspor yang telah disebutkan di atas (DKI Jakarta, Batam dan Surabaya). Misalnya anda sekarang sedang bekerja di Kudus dengan KTP Kalimantan, maka anda harus meminta surat rekomendasi dari perusahaan di mana anda bekerja.

Surat rekomendasi tersebut harus dibubuhi dengan tanda-tangan atasan dan stempel dari perusahaan. Pada poin 6 yaitu kartu pelajar diperlukan jika anda sedang berstatus pelajar. Untuk poin 7 anda bisa mendapatkan Lembar Pernyataan Paspor Baru bermaterai di koperasi kantor imigrasi setempat dengan membayar uang sebesar Rp7.500.

Lengkapilah semua dokumen di atas (sesuai dengan kriteria pemohon) beserta fotokopiannya. Yang sangat penting untuk diketahui, semua dokumen di atas harus di fotokopi di kertas A4Selain itu petugas tidak akan menerima dokumen-dokumen yang anda fotokopi tersebut. Sebagai contoh, jika anda adalah seorang pelajar, berarti anda harus melengkapi 5 dokumen asli (KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah dan Kartu Pelajar) beserta dengan fotokopiannya.

Ingat, karena mungkin kantor imigrasi yang disebutkan di atas berlokasi sangat jauh dari tempat tinggal anda, maka sebaiknya teliti dan teliti kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke kantor imigrasi atau anda akan bolak-balik ke rumah untuk melengkapi kekurangan kelengkapan.

Demi kelancaran dan kenyamanan dalam proses pembuatan e-paspor, ikuti setiap tahapan proses di bawah ini dengan tertib dan rapi:

1. Datang Lebih Awal

Usahakan datang lebih awal karena kantor imigrasi ini biasanya sangat pada dikunjungi orang pada hari-hari kerja. Kalau memang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan nomor pertama anda bisa datang jam 4 atau jam 5 pagi.

2. Bawa Alat Tulis Sendiri

Meskipun di kantor imigrasi sudah disediakan alat tulis, sebaiknya anda berjaga-jaga untuk membawa alat tulis sendiri.

3. Menerima Arahan dari Petugas

Setelah gerbang dibuka maka petugas akan memberikan arahan kepada masing-masing pendaftar. Petugas akan mengurutkan barisan dan memberikan pengarahan tentang dokumen atau kelengkapan yang harus dibawa apakah sudah lengkap atau belum. Setelah itu petugas akan membagikan nomor antrean. Setelah itu silahkan anda menuju ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean dan petugas akan mengecek sekali lagi tentang kelengkapan dokumen.

4. Wawancara dan Pengambilan Foto

Pada tahap ini anda tidak perlu khawatir tentang materi wawancara. Cukup jawab dengan jujur apa saja yang akan ditanyakan oleh petugas. Jangan sampai anda menjawab dengan ragu-ragu atau permohonan pembuatan e-paspor anda mungkin saja ditolak. Setelah itu adalah tahap pengambilan foto untuk dipasang di e-paspor.

5. Membayar ke Bank

Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan blanko pembayaran ke bank. Simpan bukti pembayaran dari bank untuk pengambilan e-paspor. Jangan sampai hilang.

6. Pengambilan E-Paspor

Pembuatan e-paspor kurang lebih membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah pembayaran di bank. Untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi, silahkan serahkan bukti pembayaran ke petugas dan tinggal menunggu panggilan dari petugas. E-paspor sudah jadi.

7. Biaya Pembuatan E-Paspor

Biaya pembuatan e-paspor adalah sebesar Rp655.000,-. E-paspor mempunyai masa berlaku hingga 5 tahun dengan jumlah halaman sebanyak 48 halaman. Segera urus e-paspor Anda demi kelancaran dan keyamanan perjalanan Anda ke luar negeri.

0 comments

    Leave a Reply