Tio Pakusadewo Divonis Sembilan Bulan Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menyatakan Tio Pakusadewo bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan divonis sembilan bulan penjara.
"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan, (ketok palu)," kata Hakim Asiadi ke Tio Pakusadewo yang saat itu tampak berdiri mendengar pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
selain itu, dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis.
"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," tambahnya.
Putusan majelis hakim ini disambut gembir dan lega oleh kerabat dan kawan dari Tio Pakusadewo . "terima kasih pak Hakim!" Pasca pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawat.
Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Aris Marasabessy menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan.
"Vonis pengadilan sesuai dengan ekspektasi(perkiraan). Kami tidak mengajukan banding," kata Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum. "(Keputusannya belum inkracht - berkekuatan hukum tetap) kami masih menunggu sikap jaksa. Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

0 comments