Tinjauan Lingkungan Hidup Indonesia Walhi 2025: Indonesia dalam Krisis Ekologis Akut akibat Pembangunan Ekstraktif

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup Indonesia (TLHI) 2025 yang menegaskan Indonesia tengah menghadapi krisis ekologis yang bersifat akut dan menyeluruh. Walhi menilai tidak ada lagi wilayah di Indonesia yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan. Kondisi ini disebut sebagai dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang dinilai menjauh dari mandat konstitusi dan semakin menguatkan dominasi model ekonomi ekstraktif.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan dalam skala besar, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.
“Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan. Ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang. Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” kata Wahyu dala keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (29/1/2026).
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyoroti paradoks pengelolaan hutan Indonesia. Di satu sisi, hutan dibuka untuk kepentingan konsesi tambang, perkebunan, pangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun di sisi lain, hutan justru dijadikan sandaran utama dalam upaya penyerapan emisi. Ia juga mengkritik penertiban kawasan hutan oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai hanya menjadi dalih perubahan penguasaan, dari sebelumnya dikuasai swasta menjadi dikuasai negara melalui BUMN Agrinas.
“Saat ini saja ada seluas 26 juta hektar hutan alam berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH, HGU dan WIUP. Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8%, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar,” tegas Uli. Ia juga menambahkan izin pertambangan aktif telah mencakup 9,11 juta hektar dan memicu peningkatan bencana ekologis, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdampak kebijakan ekonomi biru.
Selain itu, Walhi menilai agenda transisi energi nasional sarat paradoks. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan terhadap batu bara tetap tinggi. Berbagai skema seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara dinilai hanya memperpanjang usia energi fosil.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan negara secara sistematis memfasilitasi investasi melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak rakyat. Ia mencatat sedikitnya 1.167 warga menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan dalam satu dekade terakhir.
“Melalui TLH 2025, Walhi mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” kata Boy.


0 comments