May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tingkatkan Daya Beli, Pemerintah Perlu Turunkan Suku Bunga BI 7-Day Repo Rate

iVOOXid, Jakarta - Bhima Yudhistira Adhinegara, peneliti Institute for Development on Economic and Finance (Indef), berpendapat, pemerintah seyogyanya menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia, yaitu BI 7-day repo rate, ke level 4%. Disamping kebijakan fiskal yang telah direalisasikan, langkah tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

“Jika BI 7-day repo rate diturunkan dari 4,75% menjadi 4%, maka bank-bank komersil akan lebih memacu penyaluran kredit yang lebih besar ke sektor riil. Disamping itu, penurunan tingkat bunga tersebut juga akan mendorong dana yang mengendap di deposito dan berbagai surat utang agar dapat disalurkan ke masyarakat,” papar Bhima di Jakarta, Rabu (09/08/2017).

Bhima mengemukakan, jika penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) terealisasi, maka hal itu menimbulkan stimulus moneter yang akan mendorong masyarakat untuk mulai berbelanja barang dan melakukan investasi di sektor riil.

“Untuk itu, bank sentral disarankan agar segera menurunkan tingkat suku bunga BI 7-day repo rate agar tidak kehilangan momentum karena laju inflasi saat ini relatif terkendali dan cadangan devisa juga meningkat,” tutur Bhima.

Bhima menjelaskan, kebijakan penurunan tingkat suku bunga BI 7-day repo rate merupakan kebijakan yang countercyclical. Jika terlalu lama dilaksanakan, maka nanti momentum pentingnya akan terlewat. Apalagi laju inflasi pada semester kedua tahun ini diprediksi tidak terlalu tinggi pasca kenaikan administered price pada awal tahun ini. Sementara itu, cadangan devisa RI yang mencapai USD127 miliar juga dinilai cukup bagus untuk kondisi saat ini.

“Karena itu, tingkat suku bunga acuan BI dapat diturunkan secara bertahap selama tiga bulan. Tiap bulan diturunkan 0,25%,” imbuh Bhima.

Bhima juga mengungkapkan, stimulus di sektor perbankan juga dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan memberikan diskon bagi pungutan yang disetor oleh perbankan ke OJK. Jadi, bagi bank-bank yang kondisi keuangannya cukup sehat dan kuat serta mampu menjaga kinerja kreditnya, terutama ke sektor unggulan, maka mereka perlu diberikan keringanan untuk membayar berbagai pungutan.

“Menurut peraturan 2014, besarnya pungutan perbankan mencapai 0,045% dari nilai aset bank tersebut. Sementara itu, mekanisme diskon yang diberikan OJK, dapat berupa pengurangan nilai pungutan tersebut ataupun penangguhan pembayaran pungutan,” pungkas Bhima.[abr]

0 comments

    Leave a Reply