Tindak Lanjuti Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara | IVoox Indonesia

Tindak Lanjuti Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

antarafoto-bgn-hentikan-sementara-distribusi-mbg-untuk-siswa-pjj-1788858382-1
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program MBG di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau seiring pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan durasi yang menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, jumlah tersebut setara dengan 81,75 persen dari total nilai temuan yang mencapai Rp196,17 miliar.

Temuan itu tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK RI terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menjelaskan, dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan total Rp78,39 miliar.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili, dalam keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026).

Untuk mencegah rekening VA ganda kembali digunakan, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian terhadap penggunaan rekening dalam operasional program.

Selain persoalan rekening ganda, BGN menindaklanjuti temuan terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dari temuan tersebut, dana sebesar Rp60,49 miliar telah dikembalikan ke kas negara.

Dengan pengembalian dari kedua kategori temuan tersebut, total dana yang telah disetorkan kembali mencapai Rp160.370.283.211. Meski demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar dari total nilai temuan BPK RI sebesar Rp196,17 miliar yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian temuan pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap temuan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi risiko agar persoalan serupa tidak terulang.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

Ia menambahkan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply