Tindak Lanjut Arahan Presiden, OJK Terbitkan POJK Untuk Restrukturisasi Kredit

IVOOX.id, Jakarta - Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Terdapat kriteria debitur untuk mendapatkan perlakukan khusus dalam POJK ini. Bank harus memiliki pedoman untuk menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19.
“Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan rekstrukturisasi pada kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan asesmen oleh Bank dan perusahaan pembiayaan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Rabu (25/03).
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Perlakuan khusus dalam POJK ini tidak dapat diterapkan Bank kepada debitur ang termasuk dalam sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, namun tidak terkena dampak dari COVID-19.
“Oleh karena itu, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak,” sambungnya.
Namun Sekar meningatkan agar pihak bank melaksanakan restrukturisasi kredit ini dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi pembiataan/kredit.
“Restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan biaya restrukturisasi kredit/pembiayaan,” tutupnya.
OJK menyampaikan kepada seluruh Bank bahwa dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Dalam hal bank telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan atas debitur yang terkena dampak COVID-19 sebelum pemberlakuan POJK ini, Bank dapat menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi tersebut menjadi kualitas lancar dan pada saat pelaporan akhir bulan Maret 2020 dilaporkan lancar.
Misalnya, bank melakukan restrukturisasi kredit debitur “A” setelah terkena dampak COVID-19 pada tanggal 10 Februari 2020 (sebelum POJK ini berlaku). Kredit debitur “A” tetap dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini yaitu ditetapkan lancar sejak laporan bulanan Bank posisi akhir bulan Maret 2020.

0 comments