Timwas Haji DPR Sebut BPKH Masih Dibutuhkan untuk Optimalkan Pengelolaan Dana Haji

IVOOX.id – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji, sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola dana haji Indonesia.
Ia menjelaskan, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu cukup lama. Karena itu, menurutnya, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar mampu menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar politisi Fraksi PKB dalam pernyataannya di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Marwan menjelaskan panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka panjang. Kondisi itu dinilai harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang nantinya dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, ia menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, khususnya mereka yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat dana haji. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam antrean tidak dibenarkan.
Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” katanya.
Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang berfokus pada operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengingatkan sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” ujarnya.


0 comments