Tim SPORC Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Aktor Illegal Logging Taman Nasional Sebangau | IVoox Indonesia

May 26, 2025

Tim SPORC Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Aktor Illegal Logging Taman Nasional Sebangau

1576556830110

IVOOX.Id, Palangka Raya - Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Balai Gakkum LHK Kalimantan berhasil menangkap HS (47) pemilik serkel dan 450 keping kayu olahan di dalam kawasan Taman Nasional Sebangau pada Rabu (10/12/2019) Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Wilayah 1 telah menyampaikan surat pemanggilan tersangka hingga dua kali namun karena tidak diindahkan maka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. 

Penangkapan HS berawal saat Tim melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan bersama Tim Taman Nasional Sebangau SPTN I Palangka Raya di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada 31 Oktober 2019. Saat bertugas di sekitar Jalan Cilik Riwut KM 53, Tim menemukan S dan R yang sedang mengangkut bagian-bagian serkel.

Setelah melakukan pencarian, Tim menemukan 1 unit serkel dan 450 kayu olahan tak jauh dari lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Sebangau dan menurut keterangan keduanya merupakan milik HS. Tim kemudian segera mengamankan barang bukti berupa 1 buah baling-baling pemutar gergaji, 6 buah as peluncur, 1 buah mata gergaji bundar, 450 keping kayu olahan, dan 1 unit mesin diesel merk Yangdong 23.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalteng dan dijerat Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat 2 dan/atau Pasal 12 huruf l jo Pasal 87 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling singkat 8 bulan dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply