Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel, Sita Dokumen Terkait TPPU

IVOOX.id – Tim Penyidik Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan.
"Pada Jumat, 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, kata Anang, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan proses penggeledahan berlangsung dari pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Seluruh barang yang disita selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," beber Anang.
Selanjutnya, Anang juga menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan prinsip tersebut dalam setiap tahapan penyidikan perkara.
Kuasa Hukum Minta Kejagung Ungkap Kepemilikan Uang dan Emas 74 Kilogram
Sebelumnya, Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya itu. Kliennya, kata dia, telah menjelaskan kepada penyidik, namun menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu dan bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga harus bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.
Menurut Febri, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan padanya.
Febri juga mengakui kasus tindak pidana korupsi, apalagi digabungkan dengan TPPU, merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang juga sangat rumit.
"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.
Dengan banyaknya pengalaman Febrie Adriansyah dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, ia menyatakan wajar jika kliennya itu mempertanyakan soal tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.
Ia juga meminta agar kasus tersebut bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.
"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.
Febri mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus yang menjerat kliennya. Kendati demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.


0 comments