Tim KLH dan Jurnalis Dikeroyok Saat Penyegelan PT GRS di Serang

IVOOX.id – Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama seorang jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan saat hendak melakukan penutupan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang terindikasi melakukan pencemaran.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan insiden itu terjadi ketika tim KLH datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum. Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan," ujar Condro di Serang, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, terjadi penolakan yang berujung pada kekerasan.
"Ada empat orang humas dari LH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan," jelasnya.
Menurut Condro, motif sementara pengeroyokan adalah karena para pelaku menghalangi tim KLHK untuk masuk ke dalam area perusahaan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk dari oknum organisasi masyarakat (ormas), dan akan segera melakukan penangkapan.
"Nama-nama sudah kita kantongi. Insya Allah hari ini kita tangkap," tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut, khususnya terkait permintaan penghapusan video, Kapolres menyerahkan sepenuhnya kepada tim Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman.
"Kami akan turun memastikan apakah benar ada anggota polisi yang terlibat dalam kejadian ini. Kita masih dalam pemeriksaan," katanya, dikutip dari Antara.
KLH Hentikan Operasional PT GRS Karena Diduga Impor Limbah B3
Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Kamis, 21 Agustus 2025, setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLH menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.
Selain itu, kata Rizal, pabrik sebesar ini hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLH mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujar Rasio, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.
Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.
KLH memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

0 comments