October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tim Kajian UU ITE Akan Libatkan Berbagai Kelompok Masyarakat, Termasuk Terlapor

IVOOX.id, Jakarta - Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

Seperti dilansir Antara, Ketua Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, mengatakan dalam rapat kedua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2), menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.

Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, kata Sugeng, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga.

"Narasumber yang kami sepakati akan diutamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng.

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

0 comments

    Leave a Reply