October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tim Hukum AMIN Tanggapi Putusan MK Usai Gugatan Ditolak

IVOOX.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) setelah semua gugatan mereka ditolak dalam sidang PHPU (Perselisihan Pemilihan Umum) Pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan apresiasi terhadap tindakan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukkan kewajaran," ujar Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Tiga hakim yang dimaksud oleh Ari adalah Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.

Salah satu contoh dissenting opinion adalah dari Hakim Saldi, yang mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di beberapa provinsi.

Namun, meskipun ada pendapat berbeda dari tiga hakim tersebut, keputusan MK tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar Pranowo karena kalah jumlah dari hakim lainnya.

Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam, dan mereka mengambil semua dalil yang diajukan oleh timnya. "Yang kami dalilkan sama dengan para hakim," ujar dia.

Selain itu, Ari juga menyoroti catatan dari lima hakim yang menolak. Meskipun menolak, mereka memberikan catatan perbaikan.

Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.

Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun, juga menyambut baik adanya tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda.

Dia menilai bahwa tiga hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.

Refly juga menyoroti percepatan persidangan MK yang membuat sulit bagi pemohon untuk menunjukkan bukti yang kuat.

Dia menegaskan bahwa pendekatan seperti yang dilakukan lima hakim lainnya akan sulit untuk mengabulkan permohonan sengketa pilpres.

Bambang Widjojanto, anggota tim hukum lainnya, menyoroti perubahan sikap Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang sengketa Pilpres.

Menurutnya, sikap hakim MK berubah, yang berbeda dengan putusan sebelumnya yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres

0 comments

    Leave a Reply