Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adransayah sebagai Tersangka dan Saksi Terkait Kasus TPPU

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim 9) masih melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung Anang Supriatna mengatakan, tim sembilan telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangannya dalam perkara tersebut pada Jumat (7/8/2026).
"Yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu tiga orang, dua orang di antaranya tersangka FA (Ferie Adriansyah) dan NH (Numan Herin). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka," kata Anang dalam siaran pers Sabtu (8/8/2026).
Anang mengatakan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus TPPU tersebut. Yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), dan Nurman Herin (NH). Penetapan tersangka Febrie dan Don Ritto dilakukan bersamaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli 2026.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
Selanjutnya, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.
Terkait detail peran Nurman, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
Usai ditetapkan tersangka, ujar dia, Nurman lansgung menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis, 30 Juli 2026.


0 comments