Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

August 11, 2026

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (ANTARA/Walda Marison)

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Tim 9 kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung Anang Supriatna dalam siaran pers Senin (10/8/2026).

Anang mengatakan, tujuh saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik di antaranya inisial TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Anang menegaskan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang Supriatna mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

0 comments

    Leave a Reply