Tim 9 Kejagung Dituding Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Tim 9 Kejagung Dituding Prematur Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah

antarafoto-barang-bukti-sitaan-dari-sentul-tiba-di-polda-metro-jaya-1783587684-1
Petugas mengusung barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Tim 9 Kejaksaan Agung dinilai terlalu dini mengambil kesimpulan mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.

Handika menduga keputusan tersebut diambil Tim 9 di tengah tekanan besar yang dihadapi. Menurutnya penetapan tersangka yang dilakukan Tim 9 bersifat politis demi menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung dari berbagai narasi publik yang berkembang terkait mantan Jampidsus tersebut.

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa, Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaa Don Ritoo yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9, bisa dipastikan keputusan tim 9 yang mentersangkakan pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” kata Handika.

Handika mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, kliennya itu juga sudah memberikan keterangan secara rinci terkait asal-usul uang dan emas tersebut serta tujuan penggunaannya. Sehingga menurutnya Tim 9 seharusnya melakukan pendalaman dan menguji terlebih dahulu bukti-bukti yang ditemukan tersebut.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Lebih lanjut Handika menyampaikan, bahwasanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang dan emas tersebut tengah menyiapkan langkah hukum. Para pemilik aset tersebut katanya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” tutup Handika.

0 comments

    Leave a Reply