Tiga Konfederasi Buruh Aktifkan MPBI Lawan Omnibus Law Cipta Kerja

IVOOX.id, Jakarta - Tiga konfederasi serikat buruh sepakat untuk mengaktifkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk melawan ketidakadilan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rilis yang diterima akhir pekan di Jakarta, menyatakan MPBI merupakan gerakan buruh terbesar di Asia dan pernah mencatatkan sejarah di tahun 2012 dengan menggelar aksi bersama jutaan buruh turun ke jalan.
MPBI terdiri dari tiga konfederasi besar buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan aktifnya kembali MPBI dengan penuh ketulusan, kesadaran dan semangat kebersamaan buruh.
"Kenapa MPBI aktif kembali? Karena yang kita hadapi juga punya kekuatan besar. Kami menanggalkan ego masing-masing, bersatu untuk terus memperjuangkan hak-buruh," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Andi Gani menilai perjuangan MPBI selalu melalui strategi konsep, lobi dan aksi yang menunjukkan kedewasaan gerakan buruh dalam bertindak.
Saat ini, upaya mendegradasi hak-hak buruh melalui Omnibus Law Cipta Kerja diperjuangkan dengan lobi-lobi ke partai politik di DPR. Beberapa yang sudah dilobi adalah Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar. Selanjutnya akan ke PDIP, Nasdem dan lainnya.
Namun, jika terjadi deadlock di parlemen, dapat dipastikan MPBI akan kembali turun ke jalan. "Kita akan melakukan demo terbesar se-Indonesia jika dialog atau diskusi untuk memberikan masukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak didengarkan," katanya.
Andi Gani menegaskan, gerakan buruh bukan gerakan politik. Bukan juga gerakan yang akan menggoyang pemerintah Jokowi.
"Saya pastikan ini bukan gerakan politik. Dari tiga konfederasi, dua diantaranya merupakan loyalis Presiden Jokowi, menjadi pendukung sejak Pilgub 2012. Jadi, sangat tidak mungkin mengganggu pemerintahan Presiden Jokowi," ujarnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan MPBI aktif kembali karena kesepakatan ini juga telah disetujui lebih dari 50 federasi serikat pekerja lainnya.
Iqbal mengungkapkan jika digabung semua maka MPBI mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di seluruh Indonesia.
Majelis buruh ini akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia yang ada di Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jangan main-main dengan gerakan 10 juta buruh ini," katanya, dikutip Antara.

0 comments