Tiga Anggota KPUD Mundur Demi Maju Pilkada 2024

IVOOX.id – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa tiga anggota KPU daerah (KPUD) telah memilih untuk mundur dari jabatannya demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami," kata Afifuddin dalam acara diskusi bertajuk “Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7/2024).
Ia mengatakan bahwa bagi jajaran KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang ingin mencalonkan diri atau sudah tidak ingin menjadi penyelenggara Pemilu, mereka harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon dimulai.
"Ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran Pilkada 2024. Itu jatuhnya di 12 Juli ini,” katanya.
Adapun tiga anggota KPUD yang mundur yakni Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata, serta Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay.
Ia mengatakan KPU RI saat ini sedang memproses pengunduran diri tiga anggota KPUD tersebut.
Ia berharap bahwa proses pengunduran diri dan persiapan pencalonan ini dapat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu.

0 comments