May 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tidak Jadi Ditahan, Ini Pasal Yang Menjerat dr Lois Owien

IVOOX.id Jakarta - Bareskrim Polri menangani kasus penyebaran hoaks yang dipermasalahkan oleh pernyataan Dr Lois Owien tentang “jangan percaya corona”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Dr Lois tidak ditahan.

Pernyataan itu dikeluarkan Brigjen Slamet Uliandi, Direktur Cyber Crime Mabes Polri. Banyak hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga keputusan akhir untuk tidak menahan dr. Lois.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik ​​menyimpulkan bahwa dr. Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghancurkan barang bukti. Semua barang bukti sudah diamankan polisi. Selain itu, dr. Lois tidak akan lari.

BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Dokter Lois Berbahaya di Saat Pandemi COVID-19

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19. Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri, menyatakan dr Lois Owien juga ditahan sejak  Senin (11/07).

“dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. Ia diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial," ujar Komisaris Jenderal Agus Andrianto pada hari Selasa (13/07)

Adapun pasal yang menjerat dr. Lois Owien ini adalah  Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi meringkus dr Lois  setelah membuat pernyataan kontroversi setelah menjadi bintang tamu di acara Hotman Paris, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7) di apartemen di Jakarta Selatan. 

0 comments

    Leave a Reply