Tiada Ampun! Menag Yaqut Cabut Izin Pesantren Terkait Mas Bechi Cabuli Santriwati | IVoox Indonesia

July 10, 2025

Tiada Ampun! Menag Yaqut Cabut Izin Pesantren Terkait Mas Bechi Cabuli Santriwati

60b4c61d54c32
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

IVOOX.Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

Ia mengatakan, bahwa Pesantren Shiddiqiyyah Jombang memang perlu dilakukan pencabutan izin.

Itu dikarenakan salah satu pengasuh di Ponpes tersebut bernama Mohc Subchi At Tsani diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya.

Terlebih lagi, pimpinan pesantren tersebut menghalangi upaya polisi menangkap pria akrab dipanggil Mas Bechi tersebut.

“Kita dukung ya, ketegasan Kemenag itu saya pastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, tindakan tegas Kemenag lewat pencabutan izin pesantren harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Itu dalam meningkatkan upaya pencegahan tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel lembaga.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu lagi menindak tegas kepada Mas Bechi.

“Dengan dicabutnya izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, saya harap aparat polisi makin mendapatkan keleluasaan untuk menegakkan proses hukum kepada MSAT,” ujar Luqman.

“Pihak-pihak yang selama ini terbukti telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus pencabulan santri-santri putri di sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya.

0 comments

    Leave a Reply