Tertibkan Masalah Adat, Bupati Yuni Panggil Tokoh Buka Forum FGD, Rancang Perda Adat | IVoox Indonesia

May 11, 2025

Tertibkan Masalah Adat, Bupati Yuni Panggil Tokoh Buka Forum FGD, Rancang Perda Adat

DSC0562-702x336@2x
Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM (baju biru). (Foto: Dok. Setda Kabupaten Puncak Jaya)

IVOOX.id, Mulia - Menanggapi polemik penyelesaian denda Adat di Kabupaten Puncak Jaya, Bupati Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM melakukan terobosan baru dengan berencana akan menerbitkan Perda terkait penyelesaian Adat. Kegiatan FGD berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Jumat (03/12).

Kabag Hukum, Iwan Rumbino, S. STP menuturkan bahwa hal ini sesuai dengan amanat UU Otsus yang harus mengakomodir nilai dan hak - hak orang Papua agar tetap dihormati. Selain itu Forum Group Disscussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak soal masalah adat. 

Langkah ini merupakan hal baru yang memang kurang populer. Namun sebenarnya masalah adat ini selalu mewarnai dinamika masyarakat pendalaman papua. Hal ini agar persoalan adat mendapatkan kepastian hukum yang rasional dan prosedural, bukan emosional di mata hukum. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Dr. Yuni Wonda didampingi Ketua DPRD Zakaria Telenggen bersama jajaran, Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Dandim 1714/Puja yang diwakili Pasiter Kapt. Inf. Indra Siswanto dan perwakilan Ipda Jakson Rumbiak Kasi Hukum Polres Puncak Jaya bersama pimpinan Denominasi gereja dan masjid. 

Sebagai Narasumber hadir Perwakilan Tim pusat study Hukum dan HAM Universitas Cenderawasih diantaranya Prof. Dr. Melkias Hetharia,. Victor Manengkey, SH., M.H dan Dian Rahadian, SH., M.H. FGD juga diikuti Pejabat Eselon II dan III, para Kepala Distrik serta Pimpinan Ormas, KNPI, serta Forum Pemuda peduli pembangunan. 

Hadir juga para pemuka adat dan masyarakat adat dan tokoh agama yang konsen memegang teguh nilai adat Suku Lani. 

Rapat yang diinisiasi Bagian Hukum Setda ini sendiri bertujuan untuk menekan terjadinya perang adat yang bisa memakan korban jiwa serta penyelesaian perang adat dengan melakukan pembayaran yang menyentuh nominal fantastis.

Dalam arahan singkatnya, Bupati Yuni Wonda menjelaskan bahwa era Puncak Jaya sekarang telah mengedepankan hukum adat dibandingkan dengan hukum agama. "Sekarang hukum adat yang dianut oleh masyarakat sekarang adalah versi perorangan/personal ataupun kelompok. Sudah melenceng dari hukum agama untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi" Ujar Bupati. 

Menurut bupati, bahwa persoalan adat selalu menjadi akar munculnya persoalan dibelakang sebagai dampak yang melebar kemana-mana yang tidak pernah usai. Bupati beranggapan bahwa dari pengalaman yang, selalu terjadi pemeeintah mau tidak mau harus ikut campur demi kelanjutan pelayanan publik yang kadang tersandera karena persoalan masalah perempuan, denda, duka sampai perang adat. 

"Inilah pemicu terjadinya perang adat yang bisa memakan korban jiwa dimana pada akhirnya pemerintahlah yang dituntut untuk bertanggung jawab sehingga berdampak terhambatnya pembangunan yang" jelas Dr. Yuni. 

Bupati Yuni mengambil keputusan untuk mengangkat masalah adat agar lebih teratur dan terukur pasca penyelesaian masalah perang suku di Iku." Kami mengundang seluruh elemen yang ada untuk memberi masukan dan saran guna menentukan kebijakan yang bukan hanya pemikiran dari pemerintah melainkan untuk perlibatan yang mencakup seluruh elemen yang ada, tambah Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa terkadang besaran denda adat yang dipatok kepada pihak yang bertanggung jawab, seringkali diluar akal sehat bahkan diluar nalar. 

Menurutnya pendapat dari berbagai pihak harus menjadi pertimbangan agar tidak ada perbedaan pemahaman dan penafsiran dikemudian hari setelah terbitnya perda adat. Pihaknya juga akan membentuk tim dan terus mendengarkan opini dan mengevaluasi berbagai sudut pandang sebelum dilakukan konsultasi pada lembaga berwenang nantinya. 

Ketua Perempuan Peduli Puncak Jaya, Ibu Mirena Enumbi ikut mendukung penuh gagasan yang akan dilakukan oleh Pemda "Kami 100% mendukung pemerintah untuk menerbitkan segera Perda guna menyelesaikan permasalah adat yang ada" tegasnya. 

Senada dengan hal itu kepala kampung juga mendukung penuh untuk pemerintah daerah (Bupati dan DPRD) segera menerbitkan Perda Adat. "Bupati harus cepat buat Perda Adat supaya kami masyarakat tidak terbebani oleh aturan adat selama ini" imbuhnya.

Ditemui pers setelah rapat tersebut, Bupati menjelaskan diskusi hari ini langkah awal untuk mencari solusi guna mengatasi permasalahan yang sering muncul di Puncak Jaya "Selama ini hukum adat lebih menonjol dibanding hukum positif yang mengakibatkan pemberian sanksi terhadap korban maupun pelakang terkadang menjadi polemik bagi pemerintah" jelasnya.

"Selepas diskusi ini tim dari Uncen akan membuat rancangan Perda, selanjutnya diskusi kedua akan di laksanakan guna menentukan mekanisme dan besaran sanksi/denda terkait dengan hukum adat yang tentunya akan dipadukan dengan hukum agama dan hukum Negara" bebernya.

Bupati memastikan bahwa seluruh stakeholder yang ada menuntut pemerintah untuk segera disahkan berupa Perda guna menunjang pemerataan dalam ranah keadilan yang diakui dimata hukum. 

Dikesempatan yang sama ketua tim menjelaskan bahwa gagasan pemerintah terkait penerbitan perda sangatlah penting bagi seluruh elemen "Kami akan terus memberikan masukan dan rekomendasi dalam bentuk naskah akademik. Kemudian kami akan mendesain sedemikian rupa rancangan ini agar tidak bertentangan dengan hukum negara, hukum agama maupun hukum adat itu sendiri" jelasnya.

Kami berharap rancangan ini dapat menjadi acuan dalam menata rapi dan mengakomodasi masalah-masalah yang sering timbul ditengah masyarakat sehingga tercipta ketertiban, kedamaian, kepastian hukum didalam masyarakat Puncak Jaya, tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply