Tersendat, Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru 20 Persen. | IVoox Indonesia

June 24, 2025

Tersendat, Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru 20 Persen.

Pinjaman Kereta China Belum Cair, Konsorsium Lokal Patungan Dana Awal

IVOOX.id, Jakarta - Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang dulu pernah digembar-gemborkan pemerintah ternyata tak berjalan mulus seperti diharapkan.

Sampai sejauh ini, pemerintah beserta para kontraktor masih fokus pada masalah pembebasan lahan.

Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Muhammad Nasir mengatakan, pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini baru mencapai 20 persen.

“Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya,” katanya di Cikarang, Jumat (18/5/2018).

Sementara, sisa lahan yang 80 persen lagi belum dapat dibebaskan, meski secara keseluruhan diklaimnya telah mencapai tahap musyawarah bersama warga setempat.

“Saat ini musyawarah tengah dilakukan kepada warga pemilik lahan lainnya,” ucap Nasir.

Dia menargetkan seluruh musyawarah telah terselesaikan sebelum Idul Fitri tahun ini, karena masyarakat sudah menyepakati nilai ganti rugi sehingga nanti sudah dapat dibayarkan.

Lebih lanjut, Nasir menyatakan anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia. Kendati demikian, realisasi pembayarannya masih harus menunggu proses musyawarah rampung.

“Sebenarnya kalau masyarakat sudah sepakat dan mau dibayar sekarang, bisa saja langsung kami bayarkan. Tapi kami khawatir, jika pembayaran dilakukan sebelum Lebaran, nanti uangnya akan terpakai (oleh warga) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Nanti malah habis uangnya dan susah beli tempat tinggal baru,” katanya berkilah.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo, mengklaim proses musyawarah pembebasan lahan sejauh ini berjalan sesuai prosedur.

“Kemarin kami sudah undang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, para pemilik lahan tersebut diundang untuk menyelesaikan persolan harga ganti rugi terhadap lahan berikut harta benda di atasnya. Negosiasi tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan BPN. Sebelumnya, lembaga itu juga melakukan kegiatan serupa kepada 147 pemilik lahan lainnya.

“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir. Makanya dilakukan musyawarah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata Deni.

Menurut dia, sejauh ini masyarakat telah memahami dan menyepakati nilai ganti rugi hasil ketetapan tim apraisial yang ditunjuk secara independen, meski masih ada masyarakat yang memiliki pertimbangan lain.

“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” tuturnya.

Deni pun mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Sebab, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya.

0 comments

    Leave a Reply