Tersangkut Narkoba, Lea, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditahan

IVOOX.id, Jakarta - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias Lea, ditahan di rumah tahahan (rutan) Polda Metro Jaya, karena diduga edarkan sabu-sabu
."Kalau dilihat dari sini, Lea ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari Lea juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal, seperti dilansir Antara.
HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu
HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

0 comments