Tersangka TPPO Magang Mahasiswa di Jerman Ditangkap Saat Berwisata di Italia | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Tersangka TPPO Magang Mahasiswa di Jerman Ditangkap Saat Berwisata di Italia

IMG_0524_1
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan kasus TPPO magang di Jerman, Jakarta, Rabu (26/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

IVOOX.id – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian RI (Polri) Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita (ER) yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman, ditangkap saat hendak berwisata di Italia.

“Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).

Enik Rutitas ditangkap otoritas Italia berdasarkan hasil koordinasi Interpol Indonesia pada 9 Juni 2024 waktu setempat.

Ia adalah satu dari lima tersangka kasus TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023.

Enik Rutitas disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.

Modus tindak pidana dilakukan dengan merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti ferienjob atau bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman, namun memanipulasi seolah-olah ferierjob adalah magang.

 “Tersangka mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro (Rp6 juta kurs Rp 17.581) per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” kata Krishna.

Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024. Penyidik Polri telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024, namun ia mangkir.

Selanjutnya Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita pada 24 Mei 2024. Interpol kemudian merilis lembar red notice terhadap tersangka.

 “Enik Rutita ditangkap sejak Minggu (9/6/2-24) oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah dikonfirmasikan ke KBRI Roma pada Senin (10/6). Saat ini DivHubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma (untuk proses pemulangan),” kata Krishna.

0 comments

    Leave a Reply