Tersangka Suap Meikarta Mulai Akui Perbuatannya

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) mulai mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang 90.000 dolar Singapura. Namun, saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10).
Febri menyatakan bahwa lembaganya menghargai sikap kooperatif tersangka dalam kasus tersebut karena hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. "Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," ucap Febri, seperti dilansir Antara
Selain itu, kata Febri, para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). "Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata Febri
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap tersebut. Dari sembilan tersangka, KPK telah menahan enam tersangka.
Enam tersangka itu, yakni dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Tiga tersangka lainnya, yakni Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi periode 2017 - 2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY) masih dalam proses pemeriksaan di Gedung KPK RI

0 comments