Tersangka Penipuan Investasi Alkes Jadi Empat Orang

IVOOX.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.
"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.
"Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman 'tracing asset'," kata Whisnu.

0 comments