Terpilih Sebagai Ketua Umum, Wamentan Sudaryono Klaim Tidak Ada Lagi Dualisme HKTI

IVOOX.id – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional ke-10 di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Sudaryono mengatakan bahwa jabatan ini merupakan tanggung jawab besar yang justru semakin memicu semangatnya. Ia meyakini, peran aktif HKTI di bawah kepemimpinannya akan sangat membantu dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil menteri pertanian, khususnya dalam mencapai target swasembada pangan yang diamanatkan Presiden Prabowo.
“Dengan aktifnya HKTI ini, bisa menambah kemudahan, kelancaran, dan mengakselerasi segala hal yang selama ini mungkin dianggap sulit,” kata dia setelah munas, dikutip dari Antara, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan berakhirnya dualisme kepemimpinan di tubuh HKTI. Melalui Munas ke-10 ini, kedua kubu HKTI telah sepakat untuk bersatu dan menyatukan diri dalam satu HKTI.
"Tidak akan ada lagi dualisme setelah ini, insyaallah,” tuturnya.
KTI sempat mengalami perpecahan menjadi dua kubu sejak Munas ke-7 pada 2010. Pada saat itu, organisasi terpecah menjadi dua faksi, yaitu kubu yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan kubu Oesman Sapta Odang.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menetapkan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI untuk periode 2010-2015, Oesman Sapta Odang tetap mengklaim sebagai pimpinan HKTI.
Perpecahan ini kemudian berlanjut pada kepemimpinan berikutnya, di mana Fadli Zon menjadi penerus Prabowo menjadi Ketua Umum HKTI periode 2015-2020 dan 2020-2025, dan Moeldoko menjadi penerus Oesman.
Sudaryono pun memohon dukungan dari seluruh pihak agar HKTI yang telah bersatu ini dapat bersama-sama mendukung kelancaran program swasembada dan tujuan kedaulatan pangan nasional.
Ia menegaskan, tonggak persatuan HKTI ini penting demi terwujudnya peningkatan produksi nasional dan kesejahteraan petani.
"Tujuannya dua: meningkatkan produksi nasional dan menyejahterakan petani," pungkas Sudaryono.

0 comments