Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Telah Lunasi Dendanya | IVoox Indonesia

August 12, 2025

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Telah Lunasi Dendanya

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, telah melunasi dendanya atas vonis hakim yang mewajibkan mereka membayar denda, karena terbukti telah melakukan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, denda tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan asset) dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp500.000.000, uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp1.000.000.000," katanya pada Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Tak hanya Irman, Sugiharto juga telah membayar denda dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yaitu Rp 206.667.361.241,10 dan USD 923.055,75.Ia juga telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400.000 dan Rp310.000.000.

"Penyetoran uang rampasan negara, uang denda dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan asset dan sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan TPPU, asset recovery yang sangat dibutuhkan oleh negara," ungkapnya.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung.Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi, Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

0 comments

    Leave a Reply