Terlibat Perselingkuhan, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Bolmong Timur dan Ketua KIP Aceh | IVoox Indonesia

August 27, 2025

Terlibat Perselingkuhan, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Bolmong Timur dan Ketua KIP Aceh

sidang-DKPP-2
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

IVOOX.id, Jakarta – Untuk menjaga kehormatan lembaga pemilihan umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap oknum yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

Dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Rabu (23/6), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Susanto Mamonto.

DKPP juga memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salam dalam rilis sidang putusan di Jakarta, seperti dilansir Antara.

DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.

Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.

Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri. Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.

 “Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.

Sementara putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam yang dipantau secara virtual dari Banda Aceh, Rabu.

Terkait putusan ini, majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.

"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.

DKPP menilai Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan tersebut, kala itu I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan I, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

0 comments

    Leave a Reply