Terlibat Dugaan Korupsi, Kusnadi Mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim | IVoox Indonesia

August 1, 2025

Terlibat Dugaan Korupsi, Kusnadi Mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim

djarot saiful hidayat PDIP
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidaya/dpr.go.id

IVOOX.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan bahwa Kusnadi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD Jawa Timur agar bisa berkonsentrasi pada proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Maka DPP Partai mengabulkan permohonan tersebut. Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri juga terus mengingatkan kepada kader partai untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan," ujar Djarot di kantor DPD PDIP Jatim di Surabaya, Sabtu malam.

Djarot mengatakan, DPP PDI Perjuangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menilai apa yang dilakukan Kusnadi sebagai sikap ksatria, sikap bertanggung jawab dalam mengedepankan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi dan golongan.

"Pengunduran Pak Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kami apresiasi karena Pak Kusnadi tidak ingin mengganggu proses konsolidasi dalam rangka Pileg dan Pilpres," ucapnya.

Djarot menegaskan, atas dasar hal tersebut DPP PDI Perjuangan percaya sepenuhnya pada KPK bahwa di dalam proses pemberantasan korupsi ini asas praduga tidak bersalah selalu dikedepankan.

"KPK juga kami percaya untuk terus menjalankan program pemberantasan korupsi dengan adil," ujar Djarot dilansir Antara.

Dalam evaluasi DPP partai, lanjut Djarot, kebijakan alokasi anggaran yang dimiliki DPRD Provinsi Jawa Timur merupakan bagian dari hak budgeting yang dimiliki dewan.

"Dalam sistem proporsional terbuka, setiap anggota dewan memang dituntut untuk mengedepankan fungsi elektoral dengan mendorong alokasi anggaran untuk dapilnya," ucapnya.

Djarot menyebut, dengan cara ini fungsi elektoral bisa ditingkatkan dengan mendorong anggaran yang populis. "Ini konsekuensi sistem proporsional terbuka," ujarnya.

Sekali Iagi, apa yang dijalankan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, pada dasarnya merupakan pelaksanaan hak konstitusional di bidang anggaran, legislasi, pengawasan, dan fungsi representasi.

"Yang pelaksanaannya juga dikoordinasikan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan seluruh pimpinan DPRD, dan pimpinan seluruh fraksi dari seluruh partai politik yang ada di DPRD Propinsi Jawa Timur," ucapnya.

Djarot menjelaskan, dalam sistem pemilu berdasarkan proporsional terbuka, setiap anggota legislatif memang memerlukan instrumen dalam politik anggaran sebagai bagian dari fungsi representasi melalui Kelompok Pikiran (Pokir) yang disepakati sebagai bagian mekanisme alokasi dan distribusi anggaran.

"Hal ini telah berlangsung dan menjadi mekanisme baku selama ini," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

0 comments

    Leave a Reply