Terkait Tiga RUU Pemekaran Wilayah, Komisi II Berencana Kunker ke Papua | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Terkait Tiga RUU Pemekaran Wilayah, Komisi II Berencana Kunker ke Papua

anak-anak papua
Ilustrasi- Anak-anak Papua di Kampung Ukopti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari (foto/Antara/Toyiban)

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan Komisi II DPR berencana kunjungan kerja (kunker) ke Papua pada Jumat-Minggu (24-26 Juni) untuk mendengarkan masukan masyarakat terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran wilayah.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Komisi II DPR memang benar akan mengunjungi Papua dalam rangka penyusunan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua," kata Yanuar di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, dalam kunker tersebut, Komisi II DPR akan bertemu tokoh masyarakat Papua, para ketua adat, pimpinan DPRD, perwakilan Majelis Rakyat Papua, kepala daerah setempat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut dia, kunker tersebut untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, serta pemerintah daerah (pemda) setempat supaya ada saling pemahaman bersama terkait tiga RUU DOB Papua yang merupakan usulan Komisi II DPR RI.

"Menurut rencana, kunker dilaksanakan pada Jumat-Minggu (24-26 Juni), untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat juga pemda setempat supaya ada saling pemahaman bersama," ujarnya.

Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR pada Selasa (21/6) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi di Papua, dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022.

Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (22/6) dan juga akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu (26/6).

Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin-Rabu (27-29 Juni), sehingga pada Kamis (30/6) bisa dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.

0 comments

    Leave a Reply