Terkait Skandal Impor Emas, Anggota DPR Dorong Bentuk Panja
IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendorong pembentukan panitia kerja (panja) skandal penyelundupan impor emas batangan yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).
Santoso dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal ini karena diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.
"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejagung untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," katanya.
Dugaan skandal impor emas dari Singapura itu melibatkan banyak pihak dengan nilai sebesar Rp47,1 triliun.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan pandemi COVID-19.
"Saat ini kita sedang menghadapi kesulitan akibat Pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan. Energi kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efesien, dan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Santoso menyampaikan, laporan Komisi III DPR RI (Artheria Dahlan) terhadap persoalan ini harus segera ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil pihak-pihak terkait dan dilakukan secara transparan agar Komisi III bisa memantau secara serius perkembangannya.
"Nah, kami di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry dari PDIP," kata Santoso.
Dalam berita sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6).
Dia menjelaskan laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk lima persen justru mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menepis tuduhan bahwa perseroannya tak membayar bea masuk impor emas tersebut.
Menurutnya, Antam telah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk kepada pemerintah.
Dia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kilogram untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 sampai 100 gram.
0 comments