Terkait RKHUP, DPR dan Pemerintah Diminta Perhatikan Aspirasi Rakyat
IVOOX.id, Jakarta – Pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mendukung pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melindungi nilai-nilai agama, moralitas, keberagaman suku, ras, dan golongan merupakan pasal-pasal yang baik dan tidak ada masalah karena memang dibuat demi kepentingan masyarakat. kepentingan masyarakat.
"Rakyat sudah mendukung dan tidak ada yang mempermasalahkan pasal-pasal tersebut," kata Ujang.
Pemerintah dan DPR perlu mengajak tokoh-tokoh, organisasi keagamaan, aktivis perempuan, untuk bersama-sama memberi masukan lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang bertujuan melindungi nilai agama serta moralitas dalam RKUHP tersebut.
Kendati demikian, Ujang mengatakan bahwa terdapat beberapa pasal RKUHP yang perlu pembahasan lebih intens dan perbaikan sebagaimana tuntutan publik, seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 351 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Saya mendorong Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang perlu menangkap aspirasi dari masyarakat tersebut," katanya.

0 comments