Terkait Lukas Enembe, KPK Periksa Staf Badan Pertanahan Jayapura | IVoox Indonesia

July 9, 2025

Terkait Lukas Enembe, KPK Periksa Staf Badan Pertanahan Jayapura

antarafoto-lukas-enembe-ditahan-110123-adm-9
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023)/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

IVOOX.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut di Markas Kepolisian Daerah Papua. Para saksi tersebut, yakni Staf Badan Pertanahan Kota Jayapura atas nama Roy, seorang notaris atas nama Halien Somalay dan satu orang pensiunan atas nama Muhammad Markum.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan, terhitung mulai 2 Februari sampai 13 Maret 2023 di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

0 comments

    Leave a Reply