November 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Logo GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Oleh PT. Terbit Financial Technology Rp 2,08 Triliun

IVOOX.id - PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY menggugat Gojek dan Tokopedia, dua start-up unicorn asli Indonesia perihal sengketa merek nama GOTO. GoTo sendiri adalah sebuah nama setelah Tokopedia dan Gojek merger bersama. 

BACA JUGA: Merger Gojek-Tokopedia, Perlindungan Data Konsumen Harus Diutamakan

Dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun gugatan yang dilayangkan kepada PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY kepada PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA dan PT. TOKOPEDIA adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
  3. Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik Penggugat.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
  9. Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I, yaitu:
  11. Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 9.
  12. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015579, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 35.
  13. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015582, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 36.
  14. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015584, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 38.
  15. Merek “GOTO”, No. Permohonan:  JID2021015587, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 39.
  16. Merek “GOTO”, No. Permohonan:  JID2021015589, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 42.
  17. Merek “goto”, No. Permohonan: DID2021033006, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
  18. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033009, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 35.
  19. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033011, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 36.
  20. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033012, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 38.
  21. Merek “goto”, No. Permohonan:  JID2021033015, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 39.
  22. Merek “goto”, No. Permohonan:  JID2021033021, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 42.
  23. Merek “goto financial”, No. Permohonan: DID2021033887, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
  24. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033891, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 35.
  25. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033894, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 36.
  26. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033897, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 38.
  27. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033899, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 39.
  28. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033900, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 42.
  29. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  30. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi.
  31. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

Saat ini Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah memeriksa hal ini.

0 comments

    Leave a Reply