October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Dipanggil Bareskrim

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).

Argo mengatakan bahwa tim penyidik memanggil Anies lantaran telah menghadiri acara pernikahan puteri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) kemarin.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dijadwalkan dilakukan karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

"Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas juga akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.

Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.

Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

0 comments

    Leave a Reply